Perumahan | Graha Utama serpong | Serpong | Tangerang | Bintaro | BSD | Lopo Cendana
Tampilkan postingan dengan label KPR. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KPR. Tampilkan semua postingan

Tips membeli rumah melalui KPR

ada beberapa hal yang perlu Anda perhatikan sebelum memutuskan membeli rumah melalui skema KPR di bank, sebagai berikut:
Pertama, pilihan properti. Prinsip utama membeli properti kendati bukan untuk investasi adalah lokasi. Pastikan lokasi rumah yang hendak Anda beli dekat dengan fasilitas publik mulai dari pusat perbelanjaan, rumahsakit, tempat ibadah, hingga fasilitas transportasi publik.
Kedua, kerjasama pengembang dengan bank. Membeli properti di pengembang yang memiliki kerjasama dengan bank, berpeluang memberi Anda diskon bunga. Selisih bunga bisa di atas 2%. Lumayan, kan?
Ketiga, kemampuan membayar. Maksimal besar cicilan utang, termasuk KPR, adalah 30% dari total penghasilan bulanan Anda. Pilih skema yang paling cocok dengan kemampuan kantong. “Kalau mampu mencicil KPR dengan tenor 10 tahun, tidak perlu juga mengambil tenor 30 tahun,” kata Farah Dini, perencana keuangan Zelts Janus Consulting.
Keempat, bandingkan harga. Anda tak perlu rikuh meminta simulasi KPR ke berbagai bank sebagai bahan pertimbangan. Jangan lupa meminta  kejelasan tentang metode penghitungan bunga. Berapa lama masa fixed rate? Memakai bunga efektif atau flat? Juga, adakah opsi pelunasan sebelum kontrak kredit berakhir?
Pada dasarnya, pembelian rumah adalah salah satu pembelian terbesar yang dilakukan oleh seseorang. Semakin lama menunda, biayanya bisa semakin mahal karena harga properti sulit turun. “Membeli rumah harus kerja keras dan sedikit dipaksakan agar bisa terbeli,”
READ MORE » Tips membeli rumah melalui KPR

ALUR KPR | DENAH LOKASI | PRICE LIST GRAHA UTAMA SERPONG

READ MORE » ALUR KPR | DENAH LOKASI | PRICE LIST GRAHA UTAMA SERPONG

Tips jika KPR Ditolak

Tips jika Kredit Kepemilikan Rumah yang kita ajukan ditolak..

1. Tetaplah berbesar hati dan tidak emosi.
Tanyakan kepada pihak bank. Alasan-alasan apa saja yang menjadi keberatan bank menolak permohonan KPR kita. Memang tidak menjadi kewajiban bank untuk menerangkan alasan penolakannya. Namun jika pihak bank dalam hal ini marketingnya (bank menyebut morgate marketing) masih berniat untuk membantu kita mereka akan kemukakan. Kita perlu tanggapi niat baik bank ini dan penuhi kekurangannya. Biasanya seputar harga asset yang tidak cover pinjaman, dokumen kurang lengkap atau bisa jadi bank sedang dalam load permohonan kredit yang tinggi sehingga tidak dapat segera mengerjakan. Bagi bank mereka terikat standar pelayanan kepada nasabahnya. Beberapa marketing bank lebih cenderung menolak dengan halus permohonan calon debiturnya daripada terganjal syarat-syarat layanan ini kepada calon debitur lainnya karena kelebihan permohonan. Jika ini alasannya sampaikan saja, apakah masih ada marketing lain yang dapat membantu. Syaratnya selesaikanlah dengan diskusi yang baik, karena kita akan mendapatkan hasil yang baik dengan tanpa emosi.

2. Lihat dan hitung asset yang akan dijaminkan.
Lihat asset kita dan lingkungan sekitar asset. Bank memberikan syarat kepada asset yang layak menjadi jaminan. Syarat itu diantaranya tidak dekat dengan SUTTET, tidak dekat dengan pekuburan umum, tidak dekat dengan rumah ibadah, tidak dekat dengan sungai atau di bantaran sungai, dengan rel kereta api, jalan akses dapat dilalui mobil berpapasan dan beberapa syarat lainnya. Ini memang logis karena bank mengatur resiko jika asset ini menjadi asset yang diambil bank saat debitur macet membayar angsurannya. Proses penjualan kembali harus dapat cepat sehingga kerugian bank atas kredit macet dapat ditekan atau dihindari.
Hitung asset kita apakah cukup dengan plafon kredit yang diajukan bank. Rata-rata pembiayaan bank adalah 70-80% dari asset yang dijaminkan. Artinya kita harus sediakan 20-30% nilai asset itu sebagai uang muka pembelian. Ingat bank tidak memberikan pembiayaan kepada calon debitor tidak bermodal. Baik kepada developer (rumah baru) atau kepada penjual rumah (rumah second) bank mensyaratkan adanya uang muka.

3. Menatap kedalam melihat kemampuan kita.
Besar pasak daripada tiang. Hal ini adalah yang tidak diinginkan bank kepada calon debiturnya. Maka mereka mensyaratkan bahwa angsuran perbulan tidak melebihi 30-35% pendapatkan kita. Jika kita memiliki pasangan bekerja, ajukan sebagai penambah kemampuan membayar dengan menjumlahkan pendapatan pasangan berdua. Hitung angsuran perbulannya, apakah sudah dibawah 30-35% pendapatan. Jika sudah besar kemungkinan untuk dipenuhi.

4. Lengkapi syarat yang dibutuhkan
Beberapa dokumen yang menjadi syarat pengajuan bank adalah copy sertifikat, copy IMB, copy AJB, copy NPWP, copy data keluarga seperti KTP, kartu keluarga, surat kawin, sertakan dengan rekening tabungan tiga bulan terakhir. dan jangan lupa bukti pendapatan/slip gaji kita dan pasangan kita. Minta pendapat ke marketing bank jika masih ada yang belum terpenuhi. Seluruh syarat di atas wajib bahkan ada beberapa bank yang meminta dokumen tambahan lain melihat pekerjaan kita dan keadaan asset kita.
Nah, untuk NPWP bagi yang belum memiliki dapat diperoleh dengan mendaftarkan ke kantor pajak setempat. Memang kalau kita ingin memiliki asset jangan lupa pajaknya dan laporan tahunannya. Hem,…dendanya cukup besar bagi yang tidak patuh.

5. Anda tidak tercantum sebagai pengemplang hutang.
Anda pernah memiliki angsuran di lembaga pembiyaan yang tidak terbayar? Kartu kredit anda menunggak? Atau memiliki kredit di bank lain dalam kondisi tidak sehat? Hem… bereskan dahulu seluruh tanggungan anda segera sebelum anda ajukan permohonan KPR. Informasi hal ini sudah sangat share kepada pihak perbankan, pembiayaan dan lain-lain. Mereka saling berbagi terhadap kualitas pembayaran tiap individu yang pernah memiliki kewajiban angsuran di institusinya. Setelah kita bereskan, lampirkan sebagai bukti kepada pihak bank dan jelaskan bahwa hal tersebut telah diselesaikan. Jika pihak bank yakin, proses kredit anda akan segera diproses.

6. Ambil berkasnya pindahkan ke bank lain.
Dunia tidak lalu runtuh karena penolakan. Berbersar hati itu lebih baik daripada emosional. Selama seluruh syarat dipenuhi dan kita ditolak. Pede aja kita ambil berkas dan ajukan ke bank lain. Di tengah persaingan perbankan seperti saat ini tentu tidak sulit bagi kita mencari pembiayaan.
Akhirnya selamat berburu bunga KPR murah dan layanan terbaik dari bank kepercayaan anda. Ingat berakit-rakit ke hulu berenang-renang ke tepian. Kalau tidak berusaha kapan lagi kita akan punya rumah tinggal.
READ MORE » Tips jika KPR Ditolak

Tips KPR

Belilah rumah lewat KPR

Keuntungan Beli Properti secara kredit (KPR/KPA/KPT) :

Anda tidak perlu disiplin menabung, karena ini jadi pengeluaran rutin
Langsung memiliki dan menempati rumah (seken) meskipun hanya membayar 0% (Tanpa DP) s/d 37% dari harga rumah.
Legalitas Lebih Terjamin
Resiko ditanggung berdua dengan Bank (lembaga resmi dan berpengalaman)
Harga Lebih Terjaga
Kredit konsumen yang bunganya paling kecil. Bandingkan dengan bunga Kartu kredit & KTA. Jadi, anda bisa alihkan kredit mobil & Kartu kredit Anda ke KPR
Harga properti cenderung naik.
Persentase kenaikannya bisa melebihi bunga kredit, sehingga di akhir masa kredit, total yang Anda bayar bisa lebih kecil dari harga rumah.
Apalagi yang Anda tunggu.. ?

Jika anda menabung untuk bisa membeli rumah, Tabungan Anda akan sulit mengejar kenaikan harga rumah.

Mau mengajukan KPR dengan mudah dan cepat ? 

READ MORE » Tips KPR

Simulasi KPR Graha Raya Tipe 36/66

Simulasi KPR Graha Raya Tipe 30


Harga rumah 265 juta

Kredit Pemilikan dan Perbaikan Rumah:
  Simulasi Kredit


Rincian Kredit
Harga Rumah (Rp) : 265.000.000 
Uang Muka (Rp) : 53.000.000 
Pokok Hutang/Plafon Kredit (Rp) : 212.000.000 
Angsuran (Rp) : 2.056.697,56 
Jangka Waktu (bulan) : 180 
Suku Bunga Efektif (per tahun) : 8,25% 

Pembayaran Pertama
Uang Muka (Rp) 53.000.000 
Biaya Notaris  PK:  250.000 
  APHT:  1.100.000 
  AJB & Balik Nama : 2.120.000 
  Cek Sertifikat:  150.000 
Asuransi  Jiwa:  2.887.760 
  Kebakaran:  1.159.200 
Provisi 2.120.000 
Administrasi 400.000 
Biaya Apraisal 561.224 
Total 63.748.184 
 

Klausula
-Perincian Kredit di atas hanya simulasi/estimasi biaya.
-Biaya Roya Sertipikat adalah 500.000
(Khusus untuk sertifikat yang sedang dijaminkan oleh Bank lain).
-Biaya addendum PK adalah 250.000
(Khusus untuk perubahan pasal/klausula atas KPR BCA yang sedang berjalan/existing).
-Peningkatan SHGB menjadi SHM adalah 750.000 s/d 2.500.000
(Khusus untuk rumah tinggal dgn luas tanah s/d 200 M2)
-untuk luas tanah > 20.000m2 biaya appraisal adalah sesuai dengan kuitansi dari pihak appraisal
-Besaran biaya appraisal merupakan biaya yang berlaku untuk jaminan di wilayah Jabodetabek

keterangan mengenai Biaya KPR Bisa di baca disini
READ MORE » Simulasi KPR Graha Raya Tipe 36/66

Simulasi KPR Graha Raya Tipe 30


Harga rumah 218 juta

Booking Fee                                : 5.000.0000
DP 20 %                                      : 43.600.000
Biaya AJBNS                               : 4.000.000
Biaya Proses KPR                        : 10.464.000
Biaya BPHTB                               : 7.900.000

Total Biaya yang harus di bayar    :  65.964.000

Cicilan 2.049.000 / bulan selama 15 tahun ,dengan asumsi bunga KPR bank BTN 11,25 %

keterangan mengenai Biaya KPR Bisa di baca disini
READ MORE » Simulasi KPR Graha Raya Tipe 30

Alur Proses KPR

Membeli rumah dengan sistem inden/pesan melalui KPR (Kredit Pemilikan Rumah) sering kita dengar dalam pembicaraan sehari-hari. Namun nyatanya masih banyak masyarakat kita yang kebingungan ketika mereka harus mengalaminya sendiri. Kami akan mencoba memberikan penjelasan mulai dari proses awal yaitu sebagai berikut.

- Membayar uang tanda jadi yang besarnya variasi, tergantung kebijaksanaan dari masing-masing pengembang/developer.

- Membayar uang muka (down payment), yang besarnya sekitar 10% - 20% dari total harga transaksi kepada pengembang (developer). Hal tersebut berkaitan dengan ketentuan dari bank pemberi kredit yang hanya bersedia memberikan pinjaman maksimal 80% dari total harga transaksi.

- Penandatanganan PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) antara pembeli dengan pengembang. Biasanya standar PPJB telah disiapkan oleh pengembang. Namun dalam praktik, tidak semua pengembang mempersiapkan PPJB. Sebagai gantinya, pembeli akan memperoleh surat pemesanan.

- Setelah persyaratan yang ditentukan oleh Bank, baik kepada pengembang maupun pembeli dapat terpenuhi, maka dapat dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kredit/Akad Kredit antara Bank dengan pembeli secara Notariil.

- Penandatanganan Akta Jual Beli di depan Notaris, yang diikuti dengan penandatanganan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggungan) bila sudah bersertifikat atau SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) bila belum bersertifikat. Kedua hal tersebut dilaksanakan di depan Notaris yang ditunjuk oleh Bank.

Setelah proses di atas, timbul mata rantai antara pembeli, bank, dan pengembang. Dalam hal ini pembeli wajib memenuhi pembayaran cicilannya kepada bank yang bersangkutan. Sedangkan bank wajib menyalurkan sejumlah dana kepada pengembang untuk pelaksanaan pembangunan sebagaimana yang sudah disepakati antara mereka. Pengembang mempunyai kewajiban untuk menyelesaikan pembangunan dan menyelesaikan sertifikasi, yang akan dipertanggungjawabkan baik kepada pembeli maupun pihak bank.

Kemudian pada saat yang telah dijanjikan, pengembang akan menyelesaikan pembangunan dan menyelesaikan proses sertifikasi. Sertifikat atas nama pembeli tersebut akan langsung diserahkan kepada bank untuk dibebani Hak Tanggungan. Hak itu akan muncul sampai pembeli dapat melunasi pembayaran cicilan kreditnya.Demikian sekilas mengenai alur proses KPR.Untuk lebih jelasnya bisa lihat simulasi KPR untuk rumah Graha Raya Utama Tipe 30/66 DISINI
READ MORE » Alur Proses KPR

Syarat-syarat Proses KPR


Syarat untuk mengurus proses KPR (Kredit Pemilikan Rumah)

Berikut ini informasi yang saya dapatkan mengenai syarat pengajuan KPR BNI Syariah beserta prosesnya.

Isi Formulir pengajuan kredit dan persiapan dokumen-dokumen untuk KPR
Syarat KPR :
1. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK)
2. Slip gaji
3. Surat keterangan bekerja dari kantor
4. NPWP
5. Masa kerja minimal 2 tahun
6. SK pengangkatan

Untuk persyaratan lainnya menyusul sesuai dengan kebutuhan. Proses persetujuan KPR BNI Syariah selama 10 jari kerja.

Mudah-mudahan informasi ini bermanfaat.
READ MORE » Syarat-syarat Proses KPR

Biaya-Biaya Proses KPR

Pada saat aplikasi kredit rumah Anda disetujui Bank, Anda akan dikenakan biaya terkait fasilitas kredit tersebut. Biaya ini biasanya berkisar antara 5-7% dari keseluruhan plafond kredit Anda. Biaya ini tentunya diluar biaya pajak jual beli yang diwajibkan kepada penjual dan pembeli rumah. Pada rumah yang baru, Anda juga akan dikenakan biaya PPN. Tapi biasanya harga yang ditawarkan oleh developer untuk penjualan rumah baru sudah termasuk biaya PPN tersebut.


Biaya yang wajib Anda penuhi pertama kali adalah biaya appraisal. Biaya ini dikenakan berkisar antara 250 ribu s/d 350 ribu. Biaya ini oleh bank akan dibayarkan pada perusahaan penilai agunan/perusahaan appraisal. Perusahaan ini bertugas untuk menaksir harga tanah dan bangunan yang ingin Anda beli. Biaya ini dikenakan pada saat Anda mengajukan fasilitas kredit. Apabila setelah dilakukan penilaian kemudian Anda tidak jadi mengambil fasilitas kredit dimaksud maka biaya tersebut akan hangus. Artinya Anda tidak akan mendapatkan penggantian. Nah hasil penilaian agunan ini akan menentukan berapa harga rumah dan berapa plafond kredit yang akan diberikan oleh bank.



Kemudian apabila fasilitas kredit Anda disetujui oleh bank, maka Anda akan dikenakan biaya sebagai berikut :
BIAYA YANG DIKENAKAN OLEH BANK

Bank akan mengenakan biaya-biaya sebagai berikut :
1.    Biaya provisi, biasanya bank mengenakan biaya provisi sebesar 0,5 s/d 1% dari plafond kredit. Ada pula bank yang tidak mengenakan biaya ini.
2.    Biaya Administrasi, ada bank yang menerapkan biaya administrasi fix untuk plafond kredit sampai dengan jumlah tertentu. Misalkan saja ditetapkan biaya adminsitrasi sebesar Rp 250.000. Ada juga bank yang menerapkan biaya administrasi dengan prosentase tertentu dari plafond kredit (jumlah kredit yang disetujui) misalnya 1%.
3.    Biaya asuransi jiwa, besarnya biaya asuransi jiwa ini tergantung dari usia Anda saat mengajukan kredit. Bank memiliki perhitungan tersendiri untuk menetapkan biaya ini.
4.    Biaya Asuransi Kebakaran, biaya  ini juga dikenakan oleh bank dalam rangka melindungi jaminan berupa bangunan apabila suatu hari terjadi risiko kebakaran.
5.    Hold 1 kali angsuran. Misalkan bank sudah mendapatkan angka plafond pinjaman Anda dan telah ada nilai angsuran tiap bulannya. maka bank akan melakukan hold 1 kali angsuran, dimana uang ini akan disimpan pada rekening Koran pinjaman Anda dan tidak dapat dicairkan sampai jangka waktu kredit berakhir.


BIAYA YANG DIKENAKAN NOTARIS

Dalam melakukan kredit tersebut, bank akan berhubungan dengan notaris untuk memproses segala sesuatu yang berkaitan dengan aspek hukum kredit maupun obyek rumah yang dibeli. Biaya ini cenderung fixed. Biaya-biaya ini akan ditagih oleh bank untuk kemudian diserahkan pada notaris antara lain :
1.    Biaya Cek Sertifikat, ini merupakan biaya yang harus dikeluarkan dalam rangka melakukan pengecekan kebenaran Sertifikat rumah yang dibeli. Namun sebelum melakukan jual beli dan melakukan proses kredit, Anda juga perlu melakukan sendiri pengecekan sertifikat di kantor pertanahan.
2.    Biaya Perjanjian Kredit, perjanjian kredit yang dibuat oleh notaries juga dikenakan biaya sesuai ketentuan yang berlaku.
3.    Akta Jual Beli, biaya akta jual beli dikenakan terhadap surat jual beli yang timbul dari proses jual beli rumah tersebut.
4.    Bea Balik Nama, setelah terjadi jual beli maka diperlukan biaya untuk balik nama dari nama penjual ke nama pembeli.
5.    APHT. APHT adalah Akta Pembebanan Hak Tanggungan. Pada saat terjadi kredit maka hak tanggungan (rumah) yang sudah bersertifikat atas nama pembeli akan dibebankan hak tanggungan di kantor pertanahan.
6.    Pembebanan HT (Hak Tanggungan). Dalam rangka membebankan hak tanggungan diperlukan biaya pembebanan hak tanggungan untuk keperluan pengurusan di kantor pertanahan.

Selain biaya-biaya kredit yang harus Anda tanggung itu, Anda juga perlu menyiapkan dana untuk membayar pajak jual beli.
Perhitungan Pajak Jual Beli
Pajak Penjual : 5% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), biasanya tercantum di PBB
Pajak pembeli (dikenakan kepada Anda sebagai pembeli dan debitur): 5% dari (NJOP - 60 juta), angka 60 juta khusus untuk daerah Jakarta, untuk lokasi di luar Jakarta seharusnya lebih murah.
Untuk mempermudah ancang2 perhitungan Anda, biasanya biaya-biaya itu semua (BIAYA KREDIT + NOTARIS + PAJAK) totalnya sekitar 10%-12% dari harga rumah.
Semoga bermanfaat...


READ MORE » Biaya-Biaya Proses KPR

Apa Itu Bunga Flat, Efektif, Fixed & Floating | Bunga Bank

http://sharia4indonesia.com/wp-content/uploads/2010/09/bunga-b.jpgBanyak orang yang tidak berkecimpung dalam bidang keuangan yang bingung membedakan sistem bunga flat dan efektif. Bahkan seringkali rancu mencampuradukkan dengan istilah fixed dan floating. Tulisan singkat ini semoga bisa membantu.
SISTEM BUNGA FLAT
Bunga Flat adalah sistem perhitungan suku bunga yang besarannya mengacu pada pokok hutang awal. Biasanya diterapkan untuk kredit barang konsumsi seperti handphone, home appliances, mobil atau kredit tanpa agunan (KTA). Dengan menggunakan sistem bunga flat ini maka porsi bunga dan pokok dalam angsuran bulanan akan tetap sama. Misalnya besarnya angsuran adalah satu juta rupiah dengan komposisi porsi pokok 750 ribu dan bunga 250 ribu. Maka, sejak angsuran pertama hingga terakhir porsinya akan tetap sama.
Untuk menghitung besarnya angsuran dengan menggunakan sistem bunga flat ini sebenarnya cukup sederhana, misalnya jika kita hendak membeli mobil seharga IDR 150 juta, maka:
a. harga mobil itu IDR 150 juta,
b. DP 20%, maka pokok hutang menjadi IDR 120 juta.
c. Ambil contoh saja bunganya 5% flat per tahun
d. tenor pinjaman tiga tahun
angsurannya per bulannya menjadi:
= (120 juta + (120 juta X 5% X 3))/36 bulan
= 138 juta / 36 bulan
= IDR 3.833.334
di dalam angsuran sebesar IDR 3.833.334 itu terdapat porsi pokok sebesar IDR 3.333.334 dan bunga sebesar IDR 500.000. Dengan demikian jika kita hendak melakukan early repayment atau pelunasan awal, tinggal dihitung saja, kita sudah berapa kali kita membayar angsuran dan dikalikan jumlah porsi pokok hutang itu.
SISTEM BUNGA EFEKTIF
Sistem bunga efektif adalah kebalikan dari sistem bunga flat, yaitu porsi bunga dihitung berdasarkan pokok hutang tersisa. Sehingga porsi bunga dan pokok dalam angsuran setiap bulan akan berbeda, meski besaran angsuran per bulannya tetap sama. Sistem bunga efektif ini biasanya diterapkan untuk pinjaman jangka panjang semisal KPR atau kredit investasi.
Dalam sistem bunga efektif ini, porsi bunga di masa-masa awal kredit akan sangat besar di salam angsuran perbulannya, sehingga pokok hutang akan sangat sedikit berkurang. Jika kita hendak melakukan pelunasan awal maka jumlah pokok hutang akan masih sangat besar meski kita merasa telah membayar angsuran yang jika ditotal jumlahnya cukup besar.
Jika dibandingkan kedua sistem bunga itu, maka masing-masing memiliki kelebihan dan kelemahan. Kelebihan sistem bunga flat adalah jika kita hendak melakukan pelunasan awal, maka porsi pokok hutang yang berkurang cukup sebanding dengan jumlah uang yang telah kita angsur. Namun kelemahannya, bunga itu cukup besar karena dihitung dari pokok hutang awal.
Sistem bunga efektif akan lebih berguna untuk pinjaman jangka panjang yang tidak buru-buru dilunasi di tengah jalan, karena jika kita membandingkan nominal bunga yang kita bayarkan, jauh lebih kecil dari sistem bunga flat.
Berdasarkan hitung-hitungan kasar saya, nominal yang dihasilkan perhitungan suku bunga flat kira-kira hampir dua kali suku bunga efektif; misalnya kredit dengan bunga 5% flat itu kira-kira sama dengan kredit 10% bunga efektif.
Dengan mengambil contoh kredit mobil di atas, maka sebenarnya besarnya angsuran sebesar IDR 3.833.334 itu jika menggunakan metode perhitungan bunga efektif, maka bunga yang dikenakan pada debitur itu sekitar 10%. Sedangkan jika kita menggunakan sistem efekti dengan tingkat suku bunga 5%, maka besarnya angsuran hanya IDR 3.596.508.
FIXED VS FLOATING
Sesuai dengan namanya, suku bunga fixed artinya suku bunga itu bersifat tetap selama periode tertentu atau bahkan selama masa kredit, sedangankan suku bunga floating, artinya bunga dapat berubah sewaktu-waktu tergantung kondisi pasar.
Jadi jika membandingkan maka flat >< efektif dan fixed >< floating. Biasanya terdapat kombinasi, yaitu flat-fixed, artinya bunganya pakai sistem flat dan bersifat tetap selama masa kredit; dan efektif-floating, yaitu menggunakan sistem bunga efektif dan besaran bunga bisa berubah tergantung kondisi pasar finansial.
READ MORE » Apa Itu Bunga Flat, Efektif, Fixed & Floating | Bunga Bank

Biaya Balik Nama Pada Proses KPR

Biaya ini merupakan biaya jasa perubahan nama pada sertifikat dan pemilik lama kepada Anda sebagai pemilik baru. Proses balik nama sertifikat dan pemilik lama kepada Anda sebagai pembeli baru bisa dilakukan setelah Akta Jual Beli dibuat.

Biaya Jasa Notaris PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) Biaya-biaya jasa kenotarisan merupakan biaya yang harus dibayarkan kepada notaris atas pemakaian jasanya. Jasa yang dimaksud adalah pelayanan dalam pengurusan dokumen legal untuk transaksi jual beli rumah dan pengikatan kredit. Besarnya maksimal 1% dan NJOP (Nilal Jual Objek Pajak) yang dalam hal ini bangunan dan tanah. Adapun nilainya masih, bisa dinegosiasi lagi. Biaya Perolehan atas Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan yang selanjutnya disebut pajak. Sedangkan perolehan hak atas tanah dan atau bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan hukum.
READ MORE » Biaya Balik Nama Pada Proses KPR